close
SAMPANG

Tim Kabupaten Rekomendasi Lanjutkan Perhitungan Sisa Suara, P2KD Terancam Disanksi

IMG_20190523_120510
Ketua P2KD Gunung Maddah Sampang Hafifuddin memberikan keterangan di Aula Besar DPRD Sampang.

SAMPANG, kompasmadura.com – Sesuai musyawarah mufakat, tim tingkat Kabupaten telah merekomendasikan kepada P2KD Gunung Maddah Sampang untuk melanjutkan perhitungan sisa suara Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) setempat. Rekomendasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dilayangkan kepada P2KD Gunung Maddah Sampang per tanggal 20 Mei 2019.

Namun, Ketua P2KD Gunung Maddah Hafifuddin nampaknya tidaknmengamini rekomendasi dari Tim Kabupaten. Hafifuddin bersikukuh dan berkomitmen tidak melanjutkan perhitungan sisa suara tersebut.

Pernyataan itu disampaikan saat pertemuan bersama Dinas PMD Suhanto, Camat Sampang, Sekretaris Pemkab Sampang Putut Budi Santoso dan Ketua Komisi I DPRD Sampang Aulia Rahman, Syamsul Arifin, Agus Husnul Yakin di ruang Aula Besar DPRD setempat, Rabu (22/5/2019).

“Kami tidak mau melanjutkan perhitungan sisa suara, itulah komitmen kami sebagai panitia pelaksana alasannya faktor keamanan,” kata Ketua P2KD Gunung Maddah Sampang Hafifuddin.

Hafif sapaannya menyampaikan dirinya justru meminta untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkades PAW Gunung Maddah Sampang. “Alangkah baiknya di PSU saja daripada dilajutkan perhitungan sisa suara,” ujarnya.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Sampang Aulia Rahman mengatakan kelanjutan pembahasan Pilkades PAW di Desa Gunung Maddah belum temukan benang merahnya. Untuk itu dirinya mengumpulkan pihak terkait persoalan ini terselesaikan dengan solusi.

“Tapi masih belum menemukan solusinya, terpaksa pertemuan kali ini kami tunda lagi. Dan kami akan panggil lagi,” katanya.

Meskipun tim kabupaten telah merekomendasikan melanjutkan sisa suara. Namun P2KD tidak mau melanjutkan artinya panitia tidak mengikuti perintah yang disarankan oleh tim Kabupaten.

“Menyarankan melanjutkan perhitungan sisa suara dalam waktu sisa tiga hari ini, jika tidak dilaksanakan maka PBD berhak memberhentikan P2KD,” kata Politisi Fraksi Demokrad.

Pada kesempatan yang sama, Suhanto Kabid Bina Pemerintah Desa PMD Sampang menjelasakan jika P2KD tersebut tidak melaksanakan rekomendasi dari tim Kabupaten, maka akan disanksi. Sanksi tersebut berupa pemecatan.

Pemecatan tersebut bahwa tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai panitia Pilkades. Dimana keterangan dalam surat keputusan tersebut, P2KD diperintah melanjutkan perhitungan sisa suara dalam waktu tiga hari per tanggal 20-23 Mei 2019.

“Perintahnya melanjutkan dan surat yang dilayangkan per Tanggal 20-23 Mei. Jadi ada waktu tiga hari,” pungkasnya. [Ful/Nin]

Tags : DPMD