close
POLITIK

Banyaknya Kecurangan Pemilu, Masyarakat Kepulauan Laporkan Langsung Ke DKPP Pusat

IMG_20190518_215015
Ach. Supyadi, saat melaporkan kasus kecurangan Pemilu di Sumenep ke DKPP Pusat.

SUMENEP, Kompasmadura.com – Beberapa kasus pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) yang terjadi di Kabupaten Sumenep, tidak satupun pelanggaran Pemilu dapat diusut tuntas oleh penyeleggara Pemilu maupun pengawas Pemilu.

Seperti halnya kasus dugaan Pelanggaran Pemilu di Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken, Sumenep yang berupa pengelembungan hasil surat suara juga sempat ditolak ketika dilaporkan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten.

Melihat fenomena itu, masyarakat sudah mulai tidak percaya dengan penyelenggara maupun pengawas Pemilu di Kabupaten Sumenep, sehingga masyarakat membawa kasus tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jakarta Pusat.

Pasalnya, kasus pengelembungan hasil surat suara itu bakal menyeret semua elemen penyelenggara Pemilu yang ada di Kabupaten Sumenep, mulai dari tingkat Desa hingga tingkat Kabupaten.

Seperti disampaikan oleh Ach. Supyadi, Kuasa Hukum kasus tersebut mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan semua penyelenggara Pemilu di Kabupaten Sumenep yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Yang kami laporkan mulai dari tingkat Desa hingga tingkat Kabupaten ke DKPP Jakarta,” kata Supyadi, Sabtu (18/5/2019).

Bahkan menurutnya, dalam laporananya bukan hanya kasus yang ada Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken, namun semua Kepulauan di Sumenep yang ditemukan dengan jelas adanya pelanggaran Pemilu.

“Yang Sabuntan itu kan juga dari Kepulauan, kita saat ini tidak berbicara Masalembu, Pulau Raas, tapi kita sekarang bicara Kepulauan, kebetulan di Desa Sabuntan itu juga ada dugaan kecurangan Pemilu berupa dugaan penggelembungan suara,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Supyadi menjelaskan kasus penggelembungan suara tersebut diketahui saat dilakukan rekapitulasi suara ditingkat Kecamatan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (PPK).

“Jadi sudah ada pengelembungan disitu, ada juga di salah satu TPS yang tertulis 40 tapi ternyata di DAA1 Kecamatan rekap itu tertulis 80 dan begitu seterusnya pada TPS 1,2,3,4 dan 6,” ungkapnya.

Sebagai pelengkap berkas laporannya pihaknya mengaku juga memegang bukti C1 dan juga data DAA1. ” Kami pegang data C1 dan juga pegang data DAA1 hasil pleno Kecamatan,” sambungnya.

Ditanya siapa saja yang dilaporkan ke DKPP, Menurut Supyadi, semua nama terlapor termasuk peserta Pemilu atau Calon Legislatif (Caleg)-nya.

“Jadi fokus pada penyelenggara Pemilunya, sehingga nanti kalau pembuktiannya ada keterkaitan dengan oknum Caleg tertentu, maka harus dimasukkan sebagai terlapor, oknum Caleg tertentu bisa direkomendasi dalam bentuk tindakan juga, tindakannya DKPP yang menentukan, apakah nanti di diskualifikasi atau suaranya yang dipangkas sesuai dengan pengelembungan yang ada,” jelas advokat muda asal Kepulauan itu.

Lebih lanjut Advokat muda ini merinci komponen yang dilaporkan dalam kasus pengelembungan suara di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 01, 02, 03, 04, dan KPPS 06 Desa Sabuntan, Panwascam Sapeken, PPK Sapeken dan Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris.

“Kami tidak mencantumkan nama Ketua KPU cuma PPKnya yang kita laporkan ditingkat bawah,” tukasnya. [Hend/Nin]

Tags : DKPPPemilu