close
POLITIK

PSU, Angka Partisipasi Coblos Ulang Rendah di TPS 6

IMG_20190425_211356
Ketua KPU Sampang Syamsul Mu'arief meninjau langsung pelaksanaan PSU di TPS 6 Desa Madupat Camplong Sampang.

SAMPANG, kompasmadura.com – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Sampang berjalan lancar. Namun hanya saja, PSU di 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) angka kehadirannya rendah.

Salah satunya, di TPS 6 Desa Madupat, Kecamatan Camplong Sampang, Kamis, 25 April 2019. Terbukti, sesuai hasil hitungan Pemilihan Presiden hanya 41 suara dibandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 238 pemilih.

Ini menunjukkan bahwa angka partisipasi masyarakat Desa Madupat untuk mencoblos ulang sangat rendah. “Sampai saat ini, yang coblos masih sedikit,” kata KPPS TPS 6 Nuruddin, Kamis (25/4/2019) pukul 09.17 wib.

Dirinya tidak mengetahui pasti alasan masyarakat enggan mencoblos kembali pada Pemilu pemilihan Pilpres ini. “Sampai waktu ditentukan, kami tetap menunggunya,” ujar kepada awak media.

Sangat berbeda dengan TPS lainnya, yaitu TPS 3 Desa Trapang Banyuates tingkat kehadiran pemilih mencapai 90 persen.

Bahkan sebanyak 96 pemilih yang sudah hadir melakukan pencoblosan dari total sebanyak 116 DPT. Sementara di TPS 9 Desa Rabasan, Kecamatan Camplong tingkat kehadiran 75 persen dengan total kehadiran 172 dari DPT sebanyak 234 pemilih.

“Alhamdulillah, kalau di TPS 3 Desa Trapang Banyuates angka kehadiran cukup memuaskan. Itu artinya, masyarakat berkeinginan pelaksanaan ini berjalan lancar dan sesuai harapan kami,” kata Ach. Ripto Devisi Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sampang.

Diwaktu yang sama, Ketua KPU Sampang Syamsul Mu’arief menuturkan menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Sampang adanya temuan dan pelanggaran pada 17 April. Semua tahapan telah dilakukan dan dilalui.

“Kami berharap, PSU ini angka partisipasi kami serahkan pada masyarakat bagaimana memilih calon masing-masing,” ujarnya.

Sedangkan usulan PSU, kata Syamsul waktunya hanya 10 hari, artinya sampai 27 April. Jika ada usulan kembali maka tidak bisa dilakukan PSU terkecuali akan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). [Ful/Nin]

Tags : KPUPSU