close
SUMENEP

Sebanyak 305 CPNS Di Sumenep Resmi Terima SK, Ini Rinciannya

IMG_20190325_200923
Foto : Dok. Humas Pemkab

SUMENEP, Kompasmadura.com – Bertempat di Gedung Nasional Indonesia (GNI), Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si melakukan Penyerahan Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep tahun Anggaran 2018. Senin, (25/03/2019).

Pada kesempatan itu, Bupati Sumenep menyerahkan secara simbolis petikan Surat Keputusan Bupati Sumenep tentang Pengangkatan CPNS Formasi Tahun Anggaran 2018 kepada perwakilan, baik Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis.

Namun saat ini Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa, Timur, itu harus mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang ada. Pasalnya, berkerja di birokrasi itu ada sistem dan mekanismenya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, R. Titik Suryati, menyatakan bahwa, CPNS yang menerima SK sebanyak tiga ratus lima orang terdiri dari eks honorer guru K2 dan umum tahun anggaran 2018.

“Sebanyak tiga ratus lima CPNS itu rinciannya, guru eks K2 sebanyak seratus tiga belas orang, tenaga cumlaude sebanyak empat orang, disabilitas sebanyak dua orang, guru formasi umum sebanyak empat puluh orang, tenaga kesehatan formasi umum sebanyak seratus sepuluh orang, tenaga teknis sebanyak tiga puluh enam orang,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati dua periode ini menyerukan para CPNS meningkatkan produktifitas, inovasi dan kreasi, mengingat kemajuan birokrasi berada di tangan para PNS-nya.

“Saya tekankan, jadilah CPNS hingga menjadi PNS, harus disiplin sekaligus mentaati aturan hingga memasuki pensiun, semisal Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang mengatur tentang kewajiban dan sanksi bagi PNS,” tegasnya.

Pihaknya juga tidak menghendaki CPNS itu ada yang tersangkut kasus, baik ringan hingga berat seperti penurunan dan penundaan pangkat, pencopotan dari jabatan, serta pemberhentian, sehingga diharapkan para CPNS harus mampu menjaga wibawa sebagai Abdi Negara.

“Jangan sampai ada satupun CPNS dalam perjalanannya melakukan tindakan dan perbuatan berbuah kasus, yang merugikan dirinya sendiri dengan menghancurkan karirnya sebelum memasuki masa pensiun. Pahami tugas-tugasnya, agar bisa bekerja maksimal dengan kreasi dan inovasi untuk pembangunan daerah,” tambahnya. [Hend/Nin]

Tags : BKPSDMSK CPNS