close
PAMEKASAN

Pagi – Pagi Kantor Pemkab Pamekasan di Gruduk Konser Musik, Ada Apa?

IMG_20190218_153605

PAMEKASAN, kompasmadura.com – Salah satu musisi asal Pamekasan melakukan upaya penolakan Terhadap RUU Permusikan dengan melakukan orasi konser musik di depan kantor DPRD Kabupaten Pamekasan, Madura, Jatim, Senin (18/02/2019).

Aksi penolakan tersebut dilakukan oleh Komunitas Musisi Pamekasan (KOMPAK) dan Central Kreatif Anak Muda Pamekasan (CEKAM) dengan melakukan konser musik di depan Kantor DPRD Kabupaten Pamekasan. Karena pihaknya mengklim RUU Permusikan itu sangat merugikan para musisi dalam kebebasan berkreasi dan berekpresi dalam bermusik.

Hal itu itu dikatan Indra  sebagai Korlap Aksi, pihaknya menilai tidak ada urgen dari DPR RI dan Pemerintah untuk mengesahkankan RUU Permusikan untuk menjadi Undang -Undang.

“RUU Permusikan itu menyimpan banyak masalah yang berpotensi membatasi dan menghambat perkembangan bagi musisi – musisi dalam merepresi dalam melakukan karya bermusik,” ungkapnya.

Selain itu Norman, musisi Pamekasan menuturkan, pihaknya perlu menolak RUU permusikan ini karena ada beberapa pasal yang menimbulkan multitafsir, salah satunya Pasal 5, dan RUU ini terlalu mengekang kebebasan bereksperesi para musisi.

“Sebenernya kami juga butuh aturan, tapi jangan seperti ini, meski sudah diatur dalam UU Hak kekayaan intelektual, tapi implementasinya masih kurang, nah ini seharusnya juga diatur secara khusus dalam permusikan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Aksi tersebut langsung direspon positif dari Sahur Abadi, ketua komisi IV DPRD Kabupaten Pamekasan, kami DPRD Pamekasan akan mendukung kawan-kawan dan menolak RUU Permusikan.

“Selain itu, ini kami akan sampaikan dan akan membawa amanah ini kepada DPR RI, selaku pembuat dan pembahas RUU Permusikan, ketepatan ada anggota DPR RI berasal dari Madura,” tandasnya. [Riski/Nindy]

Tags : RUU Permusikan