close
SUMENEP

Akibat Tidak Kuorum, Rapat Paripurna Reses Anggota DPRD Sumenep Gagal Lagi

IMG_20190212_193353
Gedung DPRD Sumenep. Foto : Hend/kompasmadura.com

SUMENEP, Kompasmadura.com – Rapat paripurna laporan hasil serap aspirasi (Reses) anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali gagal digelar. Selasa (12/02/2019).

Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep, hari ini Selasa, 12 Februari 2019 menjadwalkan pelaksanaan paripurna yang ke lima kali. Paripurna kali ini terdapat tiga kegiatan, yakni Laporan Pansus Perubahan Tatib DPRD Sumenep, Laporan Hasil Reses dan Penetapan Program Pembentukan Perda 2019.

Namun, rapat batal digelar karena jumlah anggota tidak kuorum. Hingga pukul 12.20 WIB jumlah wakil rakyat yang hadir hanya ada 16 dari jumlah 50 anggota wakil rakyat di gedung parlemen. Sesuai jadwal, rapat akan dimulai pukul 09.00 WIB.

“Yang hadir hanya 16 anggota, jadi tidak kuorum dan batal digelar. Karena untuk mencapai kuorum minimal 26 anggota,” kata Moh. Mulki, Sekretaris DPRD Sumenep.

Dikatakan, ketidak hadiran mayoritas anggota disebabkan karena terbentur dengan agenda kedewanan lain. Salah satunya terdapat beberapa anggota yang sedang melakukan kunjungan kerja.
“Ada anggota (dewan) yang izin, ada yang tanpa keterangan,” jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Sumenep Mohamad Hanafi membenarkan jika terdapat beberapa anggota yang ada di luar kota. Salah satunya anggota Komisi IV yang sedang melakukan tugas kunjungan ke luar kota.

Kondisi tersebut kata dia, menyebabkan rapat harus ditunda kembali. Sesuai hasil kesepakatan sidang paripurna akan diagendakan kembali pada Jumat, 15 Februari 2019.

“Rapat paripurna ini harus kuorum, untuk kuorum setengah plus satu. Kalau tidak kuorum ini tidak bisa dilanjutkan,” terangnya.

Disinggung soal sanksi, Hanafi terkesan menghindar. Pihaknya hanya meminta agar para anggota dewan hadir pada rapat paripurna agenda selanjutnnya. [Hend/Nind]

Tags : Reses