close
SUMENEP

Perempuan Asal Jawa Tengah Diringkus Polisi Sumenep, Saat Hendak Pesta Sabu Dipinggir Sawah

IMG_20190205_120912
Ira Puspitasari (tengah) saat bersama petugas Kepolisian Polsek Lenteng. Foto : Humas Polres Sumenep

SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan Ira Puspitasari, Selasa, 5 Februari 2019. Wanita asal Dusun Eromoko, Desa Kendal, Kecamatan Basuhan, Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah, itu diamankan atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Bahkan wanita kelahiran Sleman, 13 Maret 1993 itu diamankan saat berada di sebuah Gardu (tempat duduk) yang berada di pinggir sawah Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Sumenep, sekitar pukul Pukul 01.30 Wib.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Moh. Heri mengatakan, terungkapnya kepemilikan barang haram itu berawal dari informasi masyarakat, jika gardu tersebut disinyalir sering dijadikan tempat pesta sabu-sabu.

Namun atas informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Lenteng AIPTU Daryono beserta anggota melakukan penyelidikan. Saat itu petugas melihat seorang perempuan sedang duduk di gardu tersebut. “Saat itu anggota langsung melakukan penggeledahan,” katanya.

Lebih lanjut, kata dia, Petugas menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 0,30 gram. Saat itu barang tersebut berada disebelah kanan tempat duduknya, barang itu di selipkan di sebuah bungkus rokok merk sampoerna Mild. Selain itu juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu terdiri dari satu buah bong terbuat dari botol kaca, satu buah potongan pipet kaca dan satu buah sedotan plastik warna putih.

“Setelah itu yang bersangkutan beserta barang buktinya langsung diamankan ke Kantor Polsek Lenteng guna dilakukan proses lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Wanita berambut lurus itu mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Saat dia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, Ira Puspitasari dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a Subs Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Hend/Nin]

Tags : Sabu-sabu