close
HUKUM

Pembunuhan Berencana : Hakim Putuskan Vonis 20 Tahun Penjara

IMG_20190103_215039

SUMENEP, Kompasmadura.com – Sidang putusan kasus pembunuhan berencana oleh Abd, Halim alias Cong Kenik dan Slamet alias Pak Tim yang menewaskan korbannya Rasuki warga Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan vonis hukuman penjara 20 tahun kepada terdakwah. Kamis 3 Januari 2019.

Sedangkan sidang putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Rina Indrayanti. S.H, M.H, didepan terdakwa dan keluarga korbam serta masyarakat yang turut hadir menyaksikan pembacaan putusan tersebut.

Sementara menurut Keluarga Korban, Sapraji menyampaikan bajwa dirinya dan pihak keluarga sangat mengapresiasi dan banyak berterima kasih kepada ketua majelis hakim, yang mempertimbamgkan dengan cerdas dan berkeadilan bagi kelaurga korban sehingga menjatuhkan vonis hukuman selama 20 tahun penjara.

“Saya beserta keluarga korban sangat berterima kasih kepada hakim dengam putusan yang dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan berencana tersebut, ” kata Sapraji kepada awak media. Kamis (3/1).

Pada awalnya, lanjut Sapraji, pihak korban menilai JPU akan memberikan Tuntutan 18 tahun kurungan penjara, sedangkan dalam pasal 340 KUHP menjelaskan secara tegas, barang siapa sengaja dan direncanakan terlebih dahulu untuk menghilangkan nyawa orang lain, diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau dua puluh tahun penjara.

“Dalam isi pasal 340 sudah jelas dan terang benerang pasal tersubut”, ungkapnya tegas.

Namun setelah putusan dibacakan dan memvonis terdakwa 20 tahun penjara, Majelis hakim masih memberikan waktu sampai tujuh hari bagi terdakwah untuk melakukan banding.tambahnya.

“Keputusan atau Vonis yang dilimpahkan kepada pelaku merupakan bentuk ketegasan hukum yang harus diambil agar ada efek jera pada pelaku perencanaan pembunuhan, supaya masyarakat tidak mudah main hakim sendiri apa lagi perkara pembunuhan,” tukasnya. [Rr/Nin].

Tags : PN