close
PAMEKASAN

Layanan Capil Pamekasan Di Duga Tidak Sesuai Dengan Perpres No 96 Tahun 2018

IMG_20181114_222304

PAMEKASAN, kompasmadura.com – Kantor catatan sipil (CAPIL) kabupaten Pamekasan diduga, pelayanannya tidak sesuai dengan perpres no 96 tahun 2018 tentang mepercepat atau memperpendek proses pembuatan KTP. Rabu (14/11/2018).

Pemerintah mengeluarkan perpres no 96 tahun 2018 mengenai meperkecil dan mempermudah proses pembuatan KTP kepada masyarakat, berbeda di pelayana kantor CAPIL pamekasan yang memberikan jangka waktu cukup lama pada masyarakat dalam mebuat KTP.

Setelah didatangi kompasmadura.com ke kantor catatan sipil kabupaten Pamekasan ada masyarakat yang membuat KTP sudah setengah bulan baru di ambil.

Norul pandaftar KTP menuturkan, membuat KTP di CAPIL Pamekasan prosesnya lama sampai setengah bulan lamanya.

” Saya sudah daftar ke CAPIL dari tanggal 31 baru di suruh datang kembali tanggal 14 untuk mengambil hasil KTP yang saya buat, ” tuturnya.[Ki/Nin]

Tags : Dispendukcapil