close
HUKUM

Pelaku Pembacokam Terancam Hukuman Mati

IMG_20180604_173700
Kasatreskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto.

SAMPANG, Kompasmadura.com – Jamil nama samaran pelaku pembacokan terhadap Imam Bukhori, 16, warga Desa Planggaran Barat, Banyuates Sampang terancam hukuman mati. Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepolisian menyimpulkan,  pria berusia 16 tahun dan berstatus warga Desa Tolang, Kecamatan Banyuates, Sampang merencanakan aksi pembacokan yang menewaskan Imam Bukhori.

Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman melalui Kasatreskrim AKP Hery Kusnanto mengatakan pelaku dikenai pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Hasil akhirnya nanti pas persidangan. Apakah seumur hidup atau 20 tahun penjara,” katanya.

Dirinya telah mengamankan pelaku pembacokan di rumahnya sebelum sahur atau sekitar pukul 01.00 wib, Senin (28/5/2018). Kemudian dilanjutkan penyidikan terhadap pelaku.

“Berupa senjata tajam (Sajam)  dan barang bukti lainnya telah kami amankan,” ujar Hery kepada Kompasmadura.com

“Kalau berkas sudah rampung semua, tinggal kami limpahkan untuk segera disidangkan,” cetusnya.

Namun perlu diketahui, sebelum kejadian keduanya sempat bertemu saat pelaku beli popok untuk anaknya. Bahkan pada saat itu pelaku diejek bahwa anak yang dilahirkan istrinya bukan dari pelaku.

Sebelum pelaku berkeluarga, istri pelaku memang mempunyai hubungan asmara dengan korban.

Pelaku tersinggung dengan ejekan korban,  Akhirnya pelaku melakukan pembunuhan dengan membacok korban bagian perut dan leher yang menyebabkan korban meninggal dunia.

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : Syaiful

Editor   : Nindy

Tags : Pembacokan