close
HUKUM

Membawa Celurit, Perangkat Desa di Kecamatan Guluk-Guluk Ditangkap Polisi

IMG_20170414_201210

SUMENEP, Kompasmadura.com – Abdul Halim (49), salah satu perangkat di Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Unit Resmob Polres setempat saat membawa sajam tanpa dilengkapi surat kepemilikan.

Penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis, 13 April 2017, sekira jam 21.00 Wib. Unit Resmob menangkap warga Dusun Bungkandang, Desa Ketawang Laok itu karena tanpa hak membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam jenis celurit tanpa surat ijin yang sah.

“Tersangka ditangkap karena membawa senjata tajam jenis celurit tanpa surat izin,” Kata Humas Polres Sumenep Suwardi.

Menurut Suwardi tersangka di tangkap di sebuah warung kopi dusun Talango, desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. Tersangka saat itu membawa senjata tajam dengan cara diselipkan di pinggang dibalik baju yang dikenakan dirinya.

“Sedangkan maksud dan tujuan tersangka membawa senjata tajam kepada petugas saat ditangkap hanya untuk menjaga diri,” Jelasnya, Jumat (14/4/2017).

Barang bukti yang disita dari tersangka satu bilah celurit terbuat dari besi dan gagang terbuat dari kayu dengan panjang 51 cm, lengkap dengan sarung celurit terbuat dari kulit warna cokelat.

“Tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Tahun 1951,” imbuhnya. [Liq/Nur]

Tags : Polres Sumenep