close
HUKUM

Atas Jaminan Keluarganya DN Tersangka Pencabulan Tidak di Tahan

img-20160905-00697

SUMENEP, Kompasmadura.com  – Tersangka Kasus pencabulan warga desa Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep inisial  DN (18), berhasil ditangkap oleh Polisi Resort (Polrest) setempat, tidak ditahan karena dijamin oleh keluarga tersangka.

Hal itu dikatakan oleh Kasubag Humas Polisi Resort (Polres) Sumenep, AKP Hasanuddin menjelaskan tidak dilakukan penahanan kepada tersangka pencabulan (DN), karena dijamin oleh keluraganya. DN sendiri ditetapkan sebagai tersagka beberapa waktu lalu, selain itu telah dilakukan pemeriksaan selama 1×24 jam.

Tambah dia, selain jaminan dari keluarga tersangka, juga berdasarkan keyakinan penyidik unit PPAT berkeyakinan tersangka akan koperatif setiap diperlukan selama penanganan perkara berlangsung.

“Saya sudah tanyakan langsung kepada penyidik, tersangka tidak ditahan kerana jaminan keluarganya,”terangnya Senin (05/12/2016).

Kata dia, meski DN tidak ditahap dengan jaminan keluarga DN, namun untuk penanganan kasus perkaranya tetap dilanjutkan. Sambung dia, saat sekarang kasus itu naik ke penyidikan.

Untuk diketahui pada 22 November 2016, DN dilaporkan ke Unit PPAT Polres Sumenep,

Dugaan pencabulan kepada YMA (16) warga Desa Batudingding, Kecamatan Gapura. Laporan tersebut, dilakukan setelah proses mediasi keduanya gagal. [Ry/uL]

 

Tags : Pencabulan