close
HUKUM

Pria Ini Ngaku Sebagai Anggota Polda Di FB, Tipu Korbannya

img-20161006

SUMENEP, Kompasmadura.com  – Polisi Resort (Polrest) Sumenep, ungkap modus penipuan lewat media sosial facekbook, aksi penipuan itu dilakukan oleh Warga Desa Aeng Anyar Kecamatan Giligenting, kabupaten setempat, Moh Ali Qodri melakukan aksi menyamar sebagai anggota Polri.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Polisi Resort (Polrest) Sumenep AKBP Josep Ananta Pinora, menjelaskan kronologi modus penipuan, tersangka, sekitarp April 2016, membuat akun facebook dengan nama Den Qadri, kemudian meminta pertemanan kepada akun Niken Ajeng, yang berproesi pegwai swasta, korban tinggal di Jawa Barat. Tambanya permintaan pertemanan tidak direspon oleh Niken Ajeng.

Tidak ada respon, tersangka yang melihat foto profile Niken Ajeng bersama dengan anggota Polri, kemudian muncul ide pelaku membuat akun facebook dengan nama salah satu anggota Polri. Kemudian nama itu di beri nama oleh tersangka Eddwi Kurnianto, yang kebetulan nama itu bertugas di Polda jatim.

“Setelah itu pelaku kembali melakukan permintaan pertemanan pada Niken Ajeng, langsung direspon oleh korban, langsung keduanya lakukan chating kurang 4 bulan,”terangnya Kamis (06/10/2016).

Lebih lanjut, ia menjelaskan keduanya sempat komunikasi langsung lewat via telepon. Perbincangan itu pun tersangka meminjam uang Rp 250 ribu, berdalih untuk sewa mobil, berlanjut tersangka melancarkan aksinya dengan modus meminjam uang kembali kepada Niken Ajeng yakni sebesar Rp 1.000.000, alasan tersangka untuk berobat ibunya. Tambah dia modus penipuan berlanjut meminta pulsa kepada korban.

Tidak hanya Niken Ajeng, penipuan itu dilakukan kepada akun facebook Suhadi, tersangka mencatat nomer Hp korban lewat akun, setelah itu kembali tersangka, melancarakn aksi kepada Imam Suhadi, dengan mengaku sebagai Eddwin Kurniato, lalu meminta pulsa kepada korban.

Terangnya, Josep Ananta Pinora Tim IT kemudian melacak pelaku, dan diketahui posisinya saat dilacak ada di Madura,”Korban memang kami selidiki, kemarin kami berhasil menangkapnya,”terangnya.

Barang bukti (BB) diamankan satu buah HP merk Nokia, tipe 1616, Hp Blacberry, tipe gemini, tas ransel abu-abu, satu Helm bertulis VOG. Maka tersangaka dijerat pasal 45 ayat (2) UU nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, jo pasal 378 KUHP ancaman hukuman enak tahun penjara. [Sy/uL]

 

Tags : Penipuan